Tugas dan Fungsi
1. Tata Kelola Penelitian Klinik
- Menyelenggarakan penelitian klinik di rumah sakit sesuai standar.
2. Program Kerja Kegiatan Penelitian Klinik
- Membuat perencanaan program kerja penelitian klinik termasuk kebutuhan SDM, Fasilitas, Sarana Prasarana, Anggaran Penelitian dan kebutuhan penunjang lainnya.
3. Administrasi Penelitian
- Melaksanakan tata administrasi Penelitian Klinik memiliki Izin untuk melakukan penelitian klinik dari Direktur/Kepala Rumah Sakit.
- Memastikan Penelitian yang melaksanakan penelitian klinik memiliki sertifikat Good Clinical Practice (GCP) / Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB).
- Memastikan Penelitian yang melaksanakan Penelitian Klinik memiliki Uji Klinik berasal dari tenaga kesehatan.
- Memastikan Penelitian yang melaksanakan Penelitian Klinik yang melibatkan subyek manusia harus dibawah pengawasan tenaga medis yang kompeten secara klinis. - Mengagendakan dan mengkoordinasikan surat izin yang sudah ditandatangani oleh Direktur. 4. Regulasi Penelitian
- Pembuatan SK layanan penelitian
- Pembuatan pedoman organisasi pelayanan penelitian
- Pembuatan SPO penelitian dan perpustakaan
5. Operasional / pelaksanaan penelitian
- Menjalankan penelitian klinik di Rumah Sakit sesuai kebutuhan dari peneliti sesuai dengan standar penelitian yang baik.
6. Monitoring dan Evaluasi
- Melakukan pengawasan Penelitian klinik telah dijalankan dan dilaksanakan sesuai prosedur penelitian yang baku.
- Melakukan pengawasan Penelitian klinik yang tidak diharapkan.
- Penelitian klinik eksperimental/uji klinik menggunakan prinsip Cara Uji Klinik Yang Baik (CUKB), dilaksanakan setelah mendapatkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
7. Dokumentasi / Pelaporan Penelitian
- Pembuatan laporan bulanan
- Pembuatan laporan triwulan
- Pembuatan laporan semester
- Pembuatan laporan tahunan
8. Diseminasi dan Sosialisasi
- Melakukan kegiatan Seminar penelitian
- Melakukan Pameran penelitian
- Melakukan Publikasi penelitian
9. Koordinasi Kolaborasi
- Melakukan kerjasama penelitian antar institusi pendidikan maupun antar lokasi penelitian lainnya baik lokal, nasional, maupun internasional.
- Menjalin kerjasama dengan institusi pendidikan yang mendukung pelaksanaan penelitian klinik.
10. Tugas Tambahan
- Melaksanakan tugas dan kegiatan mendukung operasional Rumah Sakit.